SuaraLampung.id - Umat Islam sebentar lagi merayakan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha.
Di Hari Raya Kurban, umat Islam disunahkan berkurban dengan menyembelih hewan kurban.
Ada pertanyaan bisakah ibadah kurban dibarengi dengan akikah?
Pertanyaan ini muncul karena ibadah kurban dan akikah sama-sama menyembelih hewan seperti kambing.
Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan mengenai hukumnya ibadah kurban dibarengi akikah.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada beberapa ulama yang membolehkan ibadah kurban diniati juga untuk akikah.
Ulama dari mahzab Hanafi, Hambali ada juga pendapat dari Imam Hasan Al Bashri dan Ibnu Sirrin yang membolehkan menyatukan dua ibadah yaitu kurban dan akikah.
Boleh juga kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban dibarengi dengan niat sedekah.
Ada juga pendapat dari kalangan ulama Malikiyah, Syafiiyah. Salah satunya adalah pendapat dari Ibnu Hajar Al Haitami.
Baca Juga: Harga Hewan di Sleman Merangkak Naik, Baru Boleh Potong Kurban 21 Juli
Ibnu Hajar Al Haitami, kata Ustaz Adi Hidayat menguraikan esensi dari ibadah kurban dan akikah.
Akikah adalah ibadah yang ditunaikan untuk bisa agar dengan ibadah itu menjadi pengarah kepada anak dengan izin Allah supaya tumbuh lebih baik di masa depan.
Secara spesifik, kata Ustaz Adi Hidayat, ibadah akikah ditujukan kepada anak.
Sementara ibadah kurban, lanjut dia, tidak spesifik ditujukan kepada anak tapi lebih ditujukan kepada jiwa yang bersifat umum.
"Bahkan ibadah kurban bisa dilakukan untuk yang sudah wafat," kata dia.
Karena sifatnya berbeda, maka para ulama dari Malikiyah dan Syafiiyah memisahkan ibadah kurban dengan akikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Damkarmat Lamsel Berhasil Luluhkan Hati Gadis Bengkulu yang Nyaris Kabur ke Jakarta
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor