SuaraLampung.id - Tempat wisata di Bandar Lampung dilarang beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Larangan tempat wisata di Bandar Lampung beroperasi ini seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain tempat wisata yang dilarang beroperasi, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung juga dibatasi.
Sebelumnya mal, pusat perbelanjaan, supermarket di Bandar Lampung diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Kini mal, pusat perbelanjaan dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00.
"Kebijakan ini mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli ke depan," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Usaha restoran dan tempat makan juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
Itu pun rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat melainkan hanya boleh dipesan melalui aplikasi online.
"Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini," kata Eva Dwiana.
Baca Juga: Kegiatan Rumah Ibadah di Kendari Ditiadakan, Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore
Eva meminta maaf kepada masyarakat atas pemberlakuan aturan ini.
Menurutnya kebijakan ini diambil semata-mata untuk keselamatan warga Bandar Lampung.
Apalagi, kata Eva, Bandar Lampung kini sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Untuk itu Eva berharap masyarakat untuk mematuhi aturan ini agar Bandar Lampung segera keluar dari zona merah.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini lebih baik masyarakat banyak melakukan aktivitasnya dari rumah saja bila tidak terlalu penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam