Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Ilustrasi Burung merpati. Pencuri burung merpati senilai Rp50 juta di Pringsewu ditangkap. [YouTube/Tjan Billy]

“JA  mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa,” kata Iptu Fabo. 

Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Load More