SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang petugas satuan pengamanan alias satpam berinisial S (4) karena menyimpan narkoba jenis sabu.
S adalah salah satu satpam di satu rumah sakit swasta di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan S, polisi menyita alat hisap sabu.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, S ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/6/2021) pukul 02.30 WIB.
"Awalnya, kita mendapat informasi terjadi penyalahgunaaan narkotika jenis sabu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (26/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selanjutnya, polisi lantas menangkap S. Setelah digeledah badan dan pakaiann di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga sabu.
Petugas pun mengamankan sebuah pipa, kaca pirek bekas pakai, dua buah alat hisap sabu/bong, dua buah pipet/sedotan, dan dua handphone.
Kemudian pelaku S dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. “Menurut pelaku, dia sering bekerja di shif malam, jadi tujuan menggunakan narkoba supaya tahan melek,” jelas Kasat Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Dia terancam Pasal 112 (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Ariga.
Baca Juga: Viral Video Satpam Tendang Penyandang Disabilitas di Simpang Limun Medan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, 3 Rekannya Masih Gentayangan
-
Kejar PAD Rp 2,9 Triliun, Hotel dan Restoran Masih Jadi Primadona di Bandar Lampung
-
Jerit Histeris Istri Tersangka Curanmor Lampung Timur: Suami Saya Tidak Melawan Kenapa Ditembak Mati
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah