SuaraLampung.id - Aparat Polsek Pagelaran, Pringsewu, menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Pagelaran, Jumat (19/6/2021).
Saat proses penangkapan, tersangka curanmor berinisial MY (23) disebut polisi melakukan perlawanan. Hal ini membuat polisi menembak kaki MY, warga Pekon Tiuh, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis menuturkan, pada Jumat (19/6/2021) pukul 19.30 WIB petugas Reskrim melihat salah seorang terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Pagelaran, tepatnya di sekitar rumah makan Pondok Bambu.
Saat itu petugas langsung menyergap pelaku. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, ujar Kapolsekn, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
“Karena melawan petugas, personil melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri,” lanjut Kapolsek dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, Minggu (20/6/2021).
MY diamankan Polisi atas dugaan mencuri motor pada Senin (10/6/2021) pukul 12.45 WIB di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dia beraksi bersama seorang rekanya yang saat ini tengah dikejar.
“Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 8410 OL seharga Rp8 juta rupiah milik korban Siti Komariah (38) yang posisinya sedang diparkir di halaman depan rumah korban,” kata AKP Safri Lubis.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban sebagaimana laporan Polisi LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021.
Ssetelah melalui serangkaian pemeriksaan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian.
Baca Juga: Curi Motor di Serang, Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Ditembak Polisi
Dalam proses pemeriksaan terungkap, selain mencuri Honda Beat di Pekon Lugusari, pelaku bersama rekanya juga pernah melakukan upaya pencurian sepeda motor Honda Genio BE 2527 UN yang terparkir di depan rumah makan BFC di Pekon Gumukmas Pagelaran. Namun gagal karena dipergoki oleh pemiliknya.
“Saat itu pelaku sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," kata AKP Safri Lubis.
Selain menangkap pelaku MY, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupadua sepeda motor yakni Honda Beat BE 8410 OL hasil kejahatan dan satu sepeda motor Mio 125 BE 6009 LE yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Pelaku MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Naikkelaskan UMKM dengan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi