Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:13 WIB
Ilustrasi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Terpidana korupsi Alay menyerahkan aset senilai Rp190 miliar ke Kejari Bandar Lampung sebagai pembayaran kerugian negara. [ANTARA}

SuaraLampung.id - Pihak terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay menyerahkan aset ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Aset yang diserahkan ini untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp95 miliar. 

Pihak PPA Kejaksaan Agung sudah menyerahkan surat aset milik Alay tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari Bandar Lampung untuk segera dilelang. 

"Mereka sepakat mengantarkan aset melalui sebuah surat dan diberikan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang kebetulan saat itu berkunjung ke Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat (2/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan aset tersebut kemudian diserahkan ke PPA melalui Penasihat Hukum Alay, Awi serta pihak Bank Multiarta Sentosa (MAS).

Baca Juga: Eva Dwiana Tegaskan tak ada Pemasangan Tapping Box ke PKL di Bandar Lampung

Tidak lanjut dari PPA sendiri, lanjut Andrie, PPA telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan.

"Teknisnya belum tahu, yang melakukan pelelangan Kejari Bandar Lampung apakah PPA," kata dia.

Andrie menambahkan aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp190 miliar. Setelah dilakukan pelelangan nantinya akan dibayarkan untuk kerugian negara dan sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank MAS dan pihak Alay.

"Setelah selesai semua kerugian negara, nanti sisanya diserahkan ke pihak Alay dan Bank MAS," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Akademisi Unmul Sebut Pembusukan Demokrasi Indonesia Dilakukan Secara Legal Elite Politik

Load More