SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota di provinsi ini memilliki badan narkotika.
Keberadaan Badan Narkotika di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Lampung penting guna mensukseskan rencana aksi nasional tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Upaya kami agar pemda bisa membentuk BNN tingkat kabupaten/kota (BNNK) dengan melakukan sosialisasi Instruksi Presiden 02 Tahun 2020, tentang rencana aksi P4GN Tahun 2020-2024 untuk mewujudkan Program Desa/Kelurahan bersih narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi, Rabu (23/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan hingga saat ini dari 15 daerah di Provinsi Lampung baru lima wilayah yang sudah memiliki BNNK yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan dan Tanggamus.
"Sedangkan daerah yang belum memilki BNK atau BNNK yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Barat, Mesuji dan Lampung Tengah," kata dia.
Ia menjelaskan untuk membentuk lembaga BNN kabupaten/kota harus mendirikan dahulu BNK melalui surat keputusan dari kepala daerah setempat.
"Personel BNN kabupaten/kota bersifat vertikal atau koordinasi dengan pusat bukan pemerintah daerah. Sementara BNK dibentuk melalui surat keputusan kepala daerah setempat. Lembaga BNK yang mau menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota harus melewati peralihan karena pegawainya masih pegawai kabupaten/kota," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan, daerah yang belum memilki BNK atau BNNK belum akan diberikan punishment sebab pada dasarnya visi dari semua daerah sama dengan pihaknya yakni sama-sama memberantas narkotika.
"Terkadang visinya kabupaten/kota itu sama tapi sosialisasinya belum sampai dan regulasinya juga belum dibuat," kata dia.
Baca Juga: Tegas, Bupati Lampung Selatan Minta PLN Tidak Pasang Listrik di Bangunan tanpa IMB
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berupaya membentuk BNNK namun terkendala kevakuman dan pembaruan sistem organisasi sehingga dianggap perlu dilakukan revisi-revisi.
"Upaya ini sudah kita mulai sejak 2017 dan 2018. Sebelumnya BNK itu ada, tapi karena kevakuman dan pembaharuan sistem organisasi sehingga dianggap perlu melakukan revisi-revisi, sehingga BNNK hingga kini belum terbentuk," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam upaya terakhir membentuk BNNK komposisi personalia di dalam organisasi itu sudah cukup jelas dan diatur serta langsung menghadap BNN RI namun surat yang disampaikan belum mendapat balasan.
"Terbalasnya surat kami itu sudah di 2019. Melalui surat bernomor B/2844/VIII/RO/OT.00/2019 BNN pertanggal 14 Agustus 2019 yang intinya dikatakan apa yang menjadi maksud keinginan Pemkot Bandarlampung mendirikan kelembagaan BNK Bandarlampung itu belum bisa diajukan ke Kemenpan RB. Alasannya waktu itu karena moratorium," kata dia.
Menurutnya, untuk membentuk suatu lembaga harus ada aturannya terlebih dahulu, agar pihaknya dapat merencanakan seperti apa pendanaannya sehingga secara operasional bisa berjalan.
"Kami sekarang ini butuh semacam surat, kalau bukan Inpres minimal setingkat menteri yang mengatakan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pembentukan kelembagaan, lalu kita juga perlu ada sinkronisasi bagaimana operasionalnya dengan Satnarkoba Polresta, Ditnarkoba Polda, sehingga tidak jalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaannya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Pegadaian Gandeng SMBC Perluas Akses Pendanaan Global
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor