SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto. Edi Yanto adalah tersangka kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
Selain Edi Yanto, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain korupsi benih jagung. Dua tersangka itu ialah Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, tiga tersangka korupsi benih jagung ini ditahan karena ada beberapa alasan.
"Pertama karena takut menghilangkan barang bukti, lalu takut melarikan diri dan ketiga ditakutkan para tersangka mempengaruhi saksi," ujar Andrie melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (23/6/2021).
Selain itu juga, lanjut Andrie, tindakan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi benih jagung karena pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Khusus untuk tersangka Herlin, penyidik menetapkan status tahanan kota. Ini karena Herlin dalam keadaan menderita sakit kanker dan perlu perawatan.
"Penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan rutan," jelas Andrie.
Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Belum juga Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kejati Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Rp20 Miliar Tunggakan P2KM: Pemkot Bandar Lampung Janji Lunasi Hutang Kesehatan di 2 RSUD
-
Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Mati, Mengapa Keluarga Menolak Autopsi?
-
Tiket Laga Perdana Bhayangkara FC di Lampung Ludes Kurang dari Sehari, Nobar Jadi Solusi!
-
Lampung Siap Sambut Program Makan Bergizi Gratis 2026: Target SPPG Rampung Akhir 2025
-
BRI Gelar BFF 2025 untuk Perkuat Ekosistem Kecantikan, Fashion, dan Fragrance