SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto. Edi Yanto adalah tersangka kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
Selain Edi Yanto, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain korupsi benih jagung. Dua tersangka itu ialah Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, tiga tersangka korupsi benih jagung ini ditahan karena ada beberapa alasan.
"Pertama karena takut menghilangkan barang bukti, lalu takut melarikan diri dan ketiga ditakutkan para tersangka mempengaruhi saksi," ujar Andrie melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (23/6/2021).
Selain itu juga, lanjut Andrie, tindakan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi benih jagung karena pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Khusus untuk tersangka Herlin, penyidik menetapkan status tahanan kota. Ini karena Herlin dalam keadaan menderita sakit kanker dan perlu perawatan.
"Penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan rutan," jelas Andrie.
Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Belum juga Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kejati Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak