Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:42 WIB
Eks Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Edi Yanto ditahan karena menjadi tersangka korupsi benih jagung, Rabu (23/6/2021). [Dok Penkum Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto. Edi Yanto adalah tersangka kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Selain Edi Yanto, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lain korupsi benih jagung. Dua tersangka itu ialah Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, tiga tersangka korupsi benih jagung ini ditahan karena ada beberapa alasan. 

"Pertama karena takut menghilangkan barang bukti, lalu takut melarikan diri dan ketiga ditakutkan para tersangka mempengaruhi saksi," ujar Andrie melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (23/6/2021). 

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Belum juga Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kejati Lampung

Selain itu juga, lanjut Andrie, tindakan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi benih jagung karena pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. 

Khusus untuk tersangka Herlin, penyidik menetapkan status tahanan kota. Ini karena Herlin dalam keadaan menderita sakit kanker dan perlu perawatan. 

"Penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan rutan," jelas Andrie.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah dan Gudang Milik Tersangka Korupsi Benih Jagung

Load More