SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memasang batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/2021).
Pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna ini dikawal langsung Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan undang-undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” kata Nanang dilansir dari ANTARA.
Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan mengganggu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Kemudian Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.
Selain itu juga Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.
Baca Juga: Salip Motor, Remaja Tewas Terlindas Truk Tronton di Tanjung Bintang
“Dalam perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh pemkab setempat.
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Nataru 2025/2026: ASDP Ungkap Strategi Hindari Antrean Panjang di Pelabuhan Bakauheni
-
Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Beli Camilan saat Nonton Drakor
-
Ini Dia Link DANA Kaget Terbaru dan Tips Jitu Terhindar dari Penipuan Link Palsu
-
Katalog Promo Produk Kesehatan di Alfamart: Jaga Tubuh Tetap Fit
-
Hemat Satu Pekan di Alfamidi: Jangan Lewatkan Diskon Gede-gedean 3-9 November 2025