SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hukuman ini diberikan karena Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan pidana penjara.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim turut mengabulkannya karena terdakwa bukanlah pelaku utama. Kemudian hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah mengandi kepada negara lebih dari 25 tahun dan JC diterima Majelis Hakim. Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana terdakwa Syahroni dituntut hukuman lima tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Siap-siap, BBRI akan Buyback Saham Rp 3 Triliun
-
Rahasia Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia Terungkap di FLOII Expo 2025
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni