SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hukuman ini diberikan karena Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan pidana penjara.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim turut mengabulkannya karena terdakwa bukanlah pelaku utama. Kemudian hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah mengandi kepada negara lebih dari 25 tahun dan JC diterima Majelis Hakim. Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana terdakwa Syahroni dituntut hukuman lima tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?
-
6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online