SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hukuman ini diberikan karena Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan pidana penjara.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim turut mengabulkannya karena terdakwa bukanlah pelaku utama. Kemudian hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah mengandi kepada negara lebih dari 25 tahun dan JC diterima Majelis Hakim. Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana terdakwa Syahroni dituntut hukuman lima tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
Terkini
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel
-
Bandar Lampung Banjir Lagi! Ini Respons Pjs Wali Kota
-
Waspada! 5 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Bencana, Jalur Evakuasi Sudah Terpasang
-
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Atasi Banjir di Bandar Lampung saat Musim Hujan
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi