Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juni 2021 | 14:07 WIB
Ilustrasi Sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi divonis bersalah kasus korupsi suap fee proyek. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi terbukti korupsi secara bersama-sama. 

"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Selain itu, Hermansyah Hamidi juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. Hermansyah Hamidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC

Ada pun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun.

Terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Dimana terdakwa Hermansyah dituntut hukuman tujuh tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan pidana penjara.

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar 50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara. 

Load More