SuaraLampung.id - Pengajuan justice collaborator (JC) mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dikabulkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan menerima pengajuan justice collaborator mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, dengan ini kami kabulkan JC yang diajukan. Hal ini karena terdakwa bukan pelaku utama dan yang bersangkutan juga turut mengungkap pelaku lainnya," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan Syahroni di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
JPU KPK juga menuntut Syahroni hukuman lima tahun penjara, atas kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Selain itu, Syahroni juga dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik