SuaraLampung.id - Pengajuan justice collaborator (JC) mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dikabulkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan menerima pengajuan justice collaborator mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, dengan ini kami kabulkan JC yang diajukan. Hal ini karena terdakwa bukan pelaku utama dan yang bersangkutan juga turut mengungkap pelaku lainnya," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan Syahroni di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
JPU KPK juga menuntut Syahroni hukuman lima tahun penjara, atas kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Selain itu, Syahroni juga dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung