SuaraLampung.id - Sebanyak 3.726 ekor satwa burung illegal dan dilindungi dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman Pesawaran.
Ribuan burung itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan pada Senin (21/6/2021) malam di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kasi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, total ada 3.726 burung yang diamankan, namun yang dilepasliarkan hanya 3.690 ekor. Sedangkan 36 lainnya, akan direhabilitasi karena merupakan jenis satwa burung yang dilindungi.
"Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi, sekaligus sebagai barang bukti proses hukum aparat kepolisian. Ada pun jenis burung yang direhabilitasi karena dilindungi ada Beo, Jalak Kebo, Trucukan, Prenjak, dan Cucak Ijo," kata Hifzon Zawahiri saat ekspos di Kantor BKSDA Lampung, Selasa (22/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tiga Pekan, 125 Orang Meninggal akibat Covid-19 di Lampung
Sementara itu, Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma sangat mengapresiasi Polda, BKSDA, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung.
Perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini, dinilai tidak ada habis-habisnya, untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di pulau Jawa.
"Perburuan yang marak ini, tentunya mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera. Ini karena, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan, jadi hal ini tentu perlu di hentikan," ujar Nabila.
Flight Protecting Indonesia's Bird mencatat, dalam tiga tahun terakhir ini penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera, menuju Jawa berhasil digagalkan petugas.
Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang berasal dari luar Lampung, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu
Sebelumnya tim gabungan dari Polda Lampung, BKSDA, dan Flight Protecting Indonesia's Bird berhasil mengungkap ribuan burung illegal dan tanpa dokumen, di Tol Trans Sumatera Ruas Sidomulyo Lampung Selatan. Dalam perkara ini, ada dua orang yang masih dalam pemeriksaan.
Ada pun keduanya supir truk BE 8732 GP berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), yang merupakan warga Lampung Tengah. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
Keduanya dijerat Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Terobosan Pertanian: Teknologi Hemat Air & Burung Hantu Jadi Andalan Dongkrak Produksi Padi
-
Prabowo Beri 1.000 Burung Hantu Demi Tingkatkan Produksi Pertanian, Menteri PU: Terima Kasih!
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal