SuaraLampung.id - Nona Lestari (36), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/6/2021).
PNS Pemkot Bandar Lampung itu didakwa telah menipu beberapa orang PNS dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
"Sidang agenda dakwaan dengan terdakwa Nona Lestari atas perkara penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan, Selasa (22/6/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga sebagai ASN di kantor yang sama mengatakan dapat membantu Yusuf mengurus jabatan esalon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Terdakwa juga mengatakan telah menemui atasannya dan bisa mengurus asalkan mengirim uang sebesar Rp60 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.
"Terdakwa juga minta mengirim foto copy Surat Keputusan (SK) melalui pesan WhatsApp-nya," kata Jaksa.
Keesokan harinya Yusuf mengusahakan uang yang diminta terdakwa dan segera mengirim ke rekening terdakwa. Sore harinya terdakwa mengajak bertemu Yusuf di Kedai Kopi Kece dan menanyakan apakah ada orang lain yang ingin naik jabatan Esselon IV.
Terdakwa juga menawarkan Yusuf jabatan eselon III, namun Yusuf mengatakan cukup untuk eselon IV saja.
Saat keduanya pulang ke rumah masing-masing, pada malam harinya terdakwa menghubungi Yusuf dan mengatakan bahwa atasannya ingin Yusuf harus eselon III dan harus menambah uang sebesar Rp80 juta.
Baca Juga: Ralat Pernyataan, Kadiskes Bandar Lampung: Covid-19 Varian Delta Belum Masuk Lampung
"Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021," kata dia.
Jaksa menambahkan pada 26 Maret 2021 Yusuf menanyakan kepada terdakwa kapan ia dapat dilantik sebagai eselon III. Namun terdakwa hanya menjawab secepatnya akan dilantik.
"Tak kunjung juga dilantik sehingga Yusuf terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi. Akibat perbuatannya Yusuf mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan terdakwa diancam dengan Pasal 372," kata JPU. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong