Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Juni 2021 | 07:47 WIB
Ilustrasi Pelaku aksi premanisme dan pungli ditangkap. Sebanyak 140 preman dan pelaku pungli ditangkap aparat Polda Lampung dan jajaran. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk memberantas premanime di daerahnya. Tak terkecuali Polda Lampung.

Sejak Kapolri mengeluarkan instruksi pemberantasan preman, Polda Lampung bersama polres jajaran bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli).

"Sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas,"  kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (19/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan ratusan preman dan pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu. Sebanyak 140 pelaku diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung. 

Baca Juga: Update: Pasien Covid-19 Kota Metro Lampung Bertambah Enam Orang

"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses  penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Pandra.

Ia menyebutkan kalau pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung. 

"Ini masih terus berlangsung," ujarnya.

Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman.

Baca Juga: Waspadai Klaster Baru 'Game Online', di Sukabumi Sehari Pernah 14 Kasus

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan dalam menjaga keamanan.

Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung," pungkasnya. (ANTARA)

Load More