Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:50 WIB
Ilustrasi video porno. Seorang pria memeras mantan bos dengan mengancam sebar video porno. [Jatimnet]

SuaraLampung.id - Pria berinisial MA (25), memeras mantan bosnya sendiri. MA mengancam akan menyebarkan video porno mantan bos jika tidak memberikan uang. 

Merasa terus diperas oleh mantan anak buahnya, pria ini melaporkan kasusnya ke kepolisian. MA akhirnya ditangkap atas kasus pemerasan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di 'copy' di laptop milik mantan bosnya," ungkap Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Ancam Sebar Video Porno Mantan Bos, Pelaku Minta Rp 21 Juta hingga Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku mengakses video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucap-nya.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Sebut Nama Kuda Aisyah, Geger Tudingan Gisel Menghina Istri Nabi Muhammad

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan-nya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (Antara)

Load More