SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai dua oknum polisi yang kedapatan membeli 100 butir pil ekstasi.
Dua oknum polisi itu ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha yang membeli 100 butir pil ekstasi.
"Sekarang masih kami dalami, dimana yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung, kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal muasal narkotika yang dimiliki dua oknum ini," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK
Jendral bintang dua ini pun memastikan, dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Karena sebelumnya setiap anggota kepolisian sudah diingatkan, agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri. Maka dari itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberlakukan, karena sejatinya Polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi masyarakat," ujar Hendro Sugiatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dua oknum yang ditangkap karena kepemilikan ekstasi ini telah lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai atensi Kapolda Lampung. Tentunya proses pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Hasil pengembangan dan gelar perkara yang telah dilakukan, untuk oknum Briptu ZO ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1. Ada pun ancaman pidananya penjara enam tahun, paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," ungkap Kombes Zahwani Pandra.
Sementara terhadap pelaku Briptu IE hasilnya dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 apasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Juncto Undang-Undang Darurat tentsnt kepemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk satu orang warga sipil yang sebelumnya ikut diamankan, ini tidak cukup alat bukti karena saat kejadian, dia diminta menemani Briptu IE ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama