SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai dua oknum polisi yang kedapatan membeli 100 butir pil ekstasi.
Dua oknum polisi itu ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha yang membeli 100 butir pil ekstasi.
"Sekarang masih kami dalami, dimana yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung, kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal muasal narkotika yang dimiliki dua oknum ini," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Jendral bintang dua ini pun memastikan, dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Karena sebelumnya setiap anggota kepolisian sudah diingatkan, agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri. Maka dari itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberlakukan, karena sejatinya Polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi masyarakat," ujar Hendro Sugiatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dua oknum yang ditangkap karena kepemilikan ekstasi ini telah lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai atensi Kapolda Lampung. Tentunya proses pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Hasil pengembangan dan gelar perkara yang telah dilakukan, untuk oknum Briptu ZO ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1. Ada pun ancaman pidananya penjara enam tahun, paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," ungkap Kombes Zahwani Pandra.
Sementara terhadap pelaku Briptu IE hasilnya dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 apasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Juncto Undang-Undang Darurat tentsnt kepemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk satu orang warga sipil yang sebelumnya ikut diamankan, ini tidak cukup alat bukti karena saat kejadian, dia diminta menemani Briptu IE ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
Baca Juga: Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
Terkini
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles