SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai dua oknum polisi yang kedapatan membeli 100 butir pil ekstasi.
Dua oknum polisi itu ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha yang membeli 100 butir pil ekstasi.
"Sekarang masih kami dalami, dimana yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung, kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal muasal narkotika yang dimiliki dua oknum ini," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Jendral bintang dua ini pun memastikan, dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Karena sebelumnya setiap anggota kepolisian sudah diingatkan, agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri. Maka dari itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberlakukan, karena sejatinya Polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi masyarakat," ujar Hendro Sugiatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dua oknum yang ditangkap karena kepemilikan ekstasi ini telah lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai atensi Kapolda Lampung. Tentunya proses pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Hasil pengembangan dan gelar perkara yang telah dilakukan, untuk oknum Briptu ZO ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1. Ada pun ancaman pidananya penjara enam tahun, paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," ungkap Kombes Zahwani Pandra.
Sementara terhadap pelaku Briptu IE hasilnya dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 apasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Juncto Undang-Undang Darurat tentsnt kepemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk satu orang warga sipil yang sebelumnya ikut diamankan, ini tidak cukup alat bukti karena saat kejadian, dia diminta menemani Briptu IE ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
Baca Juga: Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo