SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai dua oknum polisi yang kedapatan membeli 100 butir pil ekstasi.
Dua oknum polisi itu ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha yang membeli 100 butir pil ekstasi.
"Sekarang masih kami dalami, dimana yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung, kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal muasal narkotika yang dimiliki dua oknum ini," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Jendral bintang dua ini pun memastikan, dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Karena sebelumnya setiap anggota kepolisian sudah diingatkan, agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri. Maka dari itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberlakukan, karena sejatinya Polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi masyarakat," ujar Hendro Sugiatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dua oknum yang ditangkap karena kepemilikan ekstasi ini telah lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai atensi Kapolda Lampung. Tentunya proses pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Hasil pengembangan dan gelar perkara yang telah dilakukan, untuk oknum Briptu ZO ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1. Ada pun ancaman pidananya penjara enam tahun, paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," ungkap Kombes Zahwani Pandra.
Sementara terhadap pelaku Briptu IE hasilnya dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 apasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Juncto Undang-Undang Darurat tentsnt kepemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk satu orang warga sipil yang sebelumnya ikut diamankan, ini tidak cukup alat bukti karena saat kejadian, dia diminta menemani Briptu IE ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
Baca Juga: Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat