SuaraLampung.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6/2021).
Penyitaan aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini sebagai bentuk pembayaran kewajiban uang pengganti senilai Rp74 miliar.
Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, yang dikurangi selama berada dalam tahanan.
Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan
Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung terhadap terpidana kasus Dinas PUPR Lampung Utara. Penyitaan ini sebagai bentuk pembayaran kewajiban uang pengganti senilai Rp74 miliar.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Kemudian untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Seperti diketahui bersama, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar cicilan pertama sejumlah Rp 2,1 Miliar. Oleh karenanya, masih ada tagihan uang pengganti senilai Rp 72,5 Miliar.
"Kami akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," ujar Ali Fikri.
Sementara itu kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Firdaus Franata Barus menjelaskan, pihaknya diundang pihak KPK untuk melihat langsung penyitaan sejumlah aset milik Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
"Eksekusi yang dilakukan terhadap aset milik terdakwa meliputi lima area lahan beserta bangunan. Tadi sudah disaksikan bersama, ada lima aset yang dieksekusi di Bandar Lampung," jelas Firdaus.
Ada pun aset-aset yang disita yakni tanah seluas 734 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.
Ketiga tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD.
Tanah seluas 4.224 Meter persegi, yant tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Kedaton. Tanah ini merupakan tanah Graha Mandala Alam Kedaton.
Keempat tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton. Terakhir tanah dan bangunan seluas 835 Meter persegi, yanf tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784 di Kedaton Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah