Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua oknum polisi di Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki 100 butir ekstasi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua oknum polisi di Lampung ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Dua oknum ini ditangkap karena kedapatan memiliki 100 butir ekstasi. 

Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.  

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya penangkapan dua oknum polisi terkait kepemilikan 100 butir ekstasi. 

"Iya benar (ada penangkapan dua oknum polisi). Lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kabid Humas," kata Zainul saat dihubungi Suaralampung.id, Rabu (9/6/2021). 

Baca Juga: Praktisi Kesehatan Sarankan Lampung Bentuk Sentra Vaksinasi Covid-19

Zainul enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dua oknum polisi ini. Informasi yang didapat Suaralampung.id, penangkapan awal terjadi pada Minggu (6/6/2021). 

Polisi menangkap Briptu Zevri Oktavea di Jalan Slamet, Kedamaian, Bandar Lampung. Dari penangkapan Briptu Zevri, polisi menyita 100 butir pil ekstasi yang ditaruh di dalam bungkus rokok. 

Hasil pengembangan, diketahui ada keterlibatan Briptu Ivan Ezra dalam kepemilikan 100 butir pil ekstasi ini. Keduanya diduga membeli 100 butir pil ekstasi ini seharga Rp 20 juta. 

Polisi lalu menangkap Briptu Ivan Ezra. Dari Briptu Ivan petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi. 

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Buru Penembak Pratu Nur Rohman dan Istri, Polda Lampung dan Pom Lanud AU Bentuk Tim Khusus

Load More