Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 10:26 WIB
Dua pengedar sabu di Tanggamus ditangkap. [Lampungpro.co]

Al menjelaskan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan cara pembelian tunai tempo yakni membayar separuh lalu sisanya setelah barang habis.

"Saya biasanya ambil seharga Rp5 juta, bayar separuh. Sisanya setelah barang habis dan saya mendapat untung Rp1 juta setiap ngambil," kata Al.

Menurut bujangan berbadan besar itu dia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada 2017, menjual sabu sekitar 1,5 bulan baik secara langsung maupun melalui tangan SL.

"Saya jual sendiri dan juga melalui SL ke orang-orang yang sudah tau, semuanya dewasa. Untuk paketannya seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," kata dia.

Baca Juga: Hendak Antar Pesanan, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Load More