SuaraLampung.id - Beberapa waktu lalu beredar kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) Propam Mabes Polri dan Propam Polda Lampung di Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.
Kabar menyebutkan OTT tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda Lampung mengamankan empat orang. Tiga merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung dan satu orang pekerja harian lepas (PHL).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terhadap tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Yan Budi menyebut, kegiatan itu merupakan pengawasan di Mapolresta.
"Tidak ada OTT, kegiatan itu hanya fungsi pengawasan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Lampung kepada seluruh pelayanan publik. Jadi tidak hanya di pelayanan SIM saja, tetapi juga ada pelayanan SKCK, SPKT, dan seluruh pelayanan publik," sebut Kombes Yan Budi Jaya, Senin (31/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Yan Budi juga menyebut, kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk penjabaran program prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) Kapolri. Kegiatan ini juga turut dilakukan diseluruh Mako Polres Kepolisian Indonesia.
"Untuk pihak-pihak yang diamankan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan. Hal ini karena kami belum mendapatkan laporan pasti, maka pelanggarannya apa, kami belum mengetahuinya," ujar Yan Budi Jaya.
Sebelumnya diberitakan Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Lampung, dikabarkan melakukan OTT di lingkungan Mapolresta Bandar Lampung. Dari informasi yang beredar, OTT ini turut diamankan tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan satu pegawai harian lepas (PHL).
Dari empat yang diamankan ini, ada satu diantaranya merupakan perwira kepolisian di Satlantas Polresta Bandar Lampung inisial RYN.
Sementara identitas anggota lainnya yakni RL, Bintara Urusan (Baur) SIM inisial FV, dan PHL inisial HR. Dari informasi, keempatnya ini diamankan karena melakukan pencetakan dan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di luar jam operasional.
Baca Juga: Anggota Polresta Bandar Lampung Kena OTT Propam Polri, soal Penerbitan SIM
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Maut di Perlintasan Negarabatin: Mobil Alya Tertemper Kereta Api, 2 Pelajar Tewas
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Hari Pajak, BRI Catat Setoran Rp19,1 Triliun Kepada Negara Pada Kuartal I 2026
-
ORI030 Hadir di BRI, Berikan Peluang Investasi dengan Kupon hingga 7,00%
-
Gunung Anak Krakatau Batuk 19 Kali, Jalur Merak-Bakauheni Masih Normal