Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:44 WIB
BNN Provinsi Lampung musnahkan barang bukti sabu dan ganja, Kamis (27/5/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika 5,2 Kg sabu dan 248 Kg ganja, di Krematorium Lempasing Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021).

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, barang bukti sabu dan ganja ini didapat dari hasil penangkapan beberapa bulan terakhir. 

Barang bukti 5,2 Kg sabu didapat dari dua warga Aceh Lastan Aulia (47) dan Cimahi Jawa Barat Endang Juanda (44) yang menjadi kurir sekaligus pengedar.

Aksi keduanya berhasil digagalkan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SPBU Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) pada 16 Februari 2021.

Baca Juga: Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa

Sementara untuk barang bukti 248 Kg ganja, dikendalikan narapidana Heri (26) dari dalam Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung pada Sabtu (6/2/2021).

Selain Heri, BNN juga menangkap dua kurir warga Metro inisial AS (28) dan Habib (20) warga Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di kejaksaan. Dari hasil tangkapan barang ini, diamankan delapan pengedar dan kurir.

"Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di suhu panas krematorium, sehingga proses pembakarannya sempurna. Jadi nantinya tidak ada lagi kecurigaan barang bukti untuk disalahgunakan," kata Brigjen Jafriedi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum yang mengingatkan kembali, bahwa narkotika itu masih ada. "Kita tidak boleh lengah akan narkotika, karena saat ini sudah masuk ke desa-desa dan daerah. Keberhasilan BNN juga tidak luput dari peran serta masyarakat," ujar Jafriedi.

Baca Juga: Saat Ditangkap Polisi, Pemilik Narkoba di Sumut Sembunyi di WC

Load More