Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Seorang ayah mencabuli anak kandungnya di Lampung Tengah. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan ini dilakukan si ayah berulang kali terhadap anak gadisnya yang berusia 15 tahun. 

Perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah korban mengadu ke neneknya. Tak terima nenek melaporkan pria berinisial AH (34) ke Polsek Seputih Raman, Lampung Tengah. 

Mengetahui dilaporkan ke polisi, AH melarikan diri dari rumah. Selama dalam pelarian, AH selalu berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya keberadaannya terendus aparat kepolisian.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mengatakan, petugas menangkap AH di Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Detik-detik Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Saat Pulang dari Gereja

"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa dengan naik ojek," ujar Chandra Dinata, Selasa (25/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Chandra Dinata mengatakan, pelaku menyetubuhi korban dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi, yang mana istri pelaku sedang tidak ada dirumah.

"Kejadian ini pertama kali dilakukan pelaku pada 5 Mei 2021, pada saat istrinya sedang pergi ke pasar. Setelah diselidiki, rupanya pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anakannya sejak tahun 2020," kata Iptu Chandra Dinata.

Tak hanya itu saja, pelaku melakukan perbuatan bejat ini pernah dilakukan ketika istri dan anaknya yang kecil, sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi. Korban diketahui tak berdaya, untuk menolak ajakan paksa pelaku, karena berada dibawah tekanan dan ancaman.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu bantal warna pink bergambar Hello Kitty, untuk menyekap korban saat disetubuhi.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku

Kemudian celana coklat milik korban, satu bra pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Load More