SuaraLampung.id - Seorang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan ini dilakukan si ayah berulang kali terhadap anak gadisnya yang berusia 15 tahun.
Perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah korban mengadu ke neneknya. Tak terima nenek melaporkan pria berinisial AH (34) ke Polsek Seputih Raman, Lampung Tengah.
Mengetahui dilaporkan ke polisi, AH melarikan diri dari rumah. Selama dalam pelarian, AH selalu berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya keberadaannya terendus aparat kepolisian.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mengatakan, petugas menangkap AH di Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Detik-detik Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Saat Pulang dari Gereja
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa dengan naik ojek," ujar Chandra Dinata, Selasa (25/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Chandra Dinata mengatakan, pelaku menyetubuhi korban dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi, yang mana istri pelaku sedang tidak ada dirumah.
"Kejadian ini pertama kali dilakukan pelaku pada 5 Mei 2021, pada saat istrinya sedang pergi ke pasar. Setelah diselidiki, rupanya pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anakannya sejak tahun 2020," kata Iptu Chandra Dinata.
Tak hanya itu saja, pelaku melakukan perbuatan bejat ini pernah dilakukan ketika istri dan anaknya yang kecil, sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi. Korban diketahui tak berdaya, untuk menolak ajakan paksa pelaku, karena berada dibawah tekanan dan ancaman.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu bantal warna pink bergambar Hello Kitty, untuk menyekap korban saat disetubuhi.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku
Kemudian celana coklat milik korban, satu bra pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Maut di Tol Terpeka: Microsleep Renggut Nyawa Sopir dan Kernet Truk
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Bandar Lampung di Kecamatan Ditargetkan Rampung Sehari
-
Siaga 24 Jam! 440 Polisi Amankan Penghitungan Suara Tingkat PPK di Bandar Lampung
-
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu