SuaraLampung.id - Seorang begal asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung. Tersangka berinisial Po (45) ditangkap di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, Po sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Po ditangkap karena telah melakukan aksi begal sepeda motor di Jalan Poros Desa Mukti Jaya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, saat itu korban bersama istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya.
Tiba-tiba, pasangan suami istri ini dibuntuti pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kemudian korban dihadang pelaku. Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api.
Sesaat kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu. Korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan.
Pada Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tekab 308 polres Mesuji menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ditolak Kerja karena Dikira Begal, Pemuda Lampung Timur Ini Sukses Bisnis
"Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan," kata Iptu Riki Nopariansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung