SuaraLampung.id - Seorang begal asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung. Tersangka berinisial Po (45) ditangkap di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, Po sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Po ditangkap karena telah melakukan aksi begal sepeda motor di Jalan Poros Desa Mukti Jaya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, saat itu korban bersama istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya.
Tiba-tiba, pasangan suami istri ini dibuntuti pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kemudian korban dihadang pelaku. Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api.
Sesaat kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu. Korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan.
Pada Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tekab 308 polres Mesuji menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ditolak Kerja karena Dikira Begal, Pemuda Lampung Timur Ini Sukses Bisnis
"Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan," kata Iptu Riki Nopariansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
Buntut Viral Uang Damai Rp600 Ribu, Seluruh Polantas Pos Payan Mas Kotabumi Diperiksa Propam
-
Cemburu! Suami di Metro Tega Bakar Istri yang Sedang Hamil Saat Tidur Pulas
-
Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur
-
Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Obrak-abrik 6 Sarang Narkoba di Pringsewu: 2 Terduga Bandar Diciduk