SuaraLampung.id - Seorang begal asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung. Tersangka berinisial Po (45) ditangkap di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, Po sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Po ditangkap karena telah melakukan aksi begal sepeda motor di Jalan Poros Desa Mukti Jaya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, saat itu korban bersama istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya.
Tiba-tiba, pasangan suami istri ini dibuntuti pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kemudian korban dihadang pelaku. Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api.
Sesaat kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu. Korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan.
Pada Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tekab 308 polres Mesuji menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ditolak Kerja karena Dikira Begal, Pemuda Lampung Timur Ini Sukses Bisnis
"Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan," kata Iptu Riki Nopariansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko