Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:25 WIB
TNI AL Lampung gagalkan penyelundupan benih lobster di Tol Terbanggi Besar. [Lampungpro.co]

Penyelundupan atau pengiriman Benur secara illegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Load More