SuaraLampung.id - Penyelundupan 178.692 ekor benih lobster (Benur) digagalkan aparat TNI Angkatan Laut Lampung di pintu Tol Terbanggi Besar, Senin (17/5/2021).
Benih lobster itu dibawa dari Pesisir Barat dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Benih lobster itu ditemukan di dalam 10 boks yang diangkut mobil truk engkel.
Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat petugas yang melakukan penyekatan di dekat pintu masuk tol yang terparkir di lahan kosong.
Karena mencurigakan, tim kemudian mendekat dan memeriksa mobil truk engkel, namun pengemudi mobil tidak berada di dalam kendaraan.
Baca Juga: Arus Balik, 14 Pelaku Perjalanan Masuk Lampung Positif Covid-19
"Jadi ada mobil engkel di lahan kosong dan mencurigakan, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan. Seluruh benur ini, kemudian langsung dikirim ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) LampungN bekerjama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung," kata Kolonel Laut Nuryadi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Atas kejadian ini, kerugian negara jika dihitung-hitung secara kasar mencapai Rp27 miliar dengan menggunakan harga pasar Benur per ekor di Vietnam yakni Rp200 ribu per ekornya.
Ada pun tiap box yang berada di dalam mobil itu berisi 10 ribu ekor. Dari penemuan ini, Lanal meminta agar pelaku segera ditemukan dsn diusut hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto mengungkapkan, dalam 20 box yang diamankan ini terdiri dari tiga jenis Benur yakni jenis Mutiara ada 407 ekor, Jambrong ada 1.085 ekor, dan Pasir 177.200 ekor. Seluruh Benur yang diamankan ini, akan dilepaskan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya harus segera dilepaskan, karena ini sudah mulai memerah. Pelepasan bisa di pantai terdekat mungkin bisa pantai Mutun atau Hurun. Dari penangkapan ini, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa ini legal," ungkap Rusnanto.
Baca Juga: Bentrok Warga di Lampung Timur, Satu Orang Tewas
Dengan demikian, hingga kini petugas masih terus mengejar para pelaku, yang nantinya bisa dipidana sesuai pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku.
Penyelundupan atau pengiriman Benur secara illegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui