SuaraLampung.id - Sebanyak 28 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta menolak penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami mengajak seluruh komponen bangsa yang masih hidup nurani kebangsaannya, untuk menolak TWK (tes wawasan kebangsaan) dan penonaktifan pegawai yang terdampak," kata Koordinator Guru Besar yang juga Rektor UII Fathul Wahid, melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Minggu (16/5/2021).
Pernyataan sikap itu berasal dari 28 guru besar/profesor dari UII, UNY, UGM, UMY, Universitas Abdurrab, Unpad, Universitas Mercu Buana, UIN Jakarta, UIR, UMJ, serta Unida Gontor.
"Ini adalah dukungan tulus yang dilandasi dengan rasa cinta dan rindu akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi dan lebih bermartabat," katanya.
Penonaktifan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan, menurut Fathul, diduga bermuatan kepentingan yang tidak sejalan dengan misi pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
Soal dalam TWK pegawai KPK, disebutkan Fathul, banyak yang di luar nalar sehat.
Oleh sebab itu, ia menilai wajar ketika anggapan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan skenario mulai menyeruak. Pasalnya, banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen kuat dan diakui darma baktinya di dalam dan di luar negeri dalam pemberantasan korupsi, tidak lolos tes.
"Kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi semakin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK semakin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor," ujar Fathul.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku.
Baca Juga: Puluhan Guru Besar Perguruan Tinggi Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucap-nya.
Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Antara)
Berita Terkait
-
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!
-
Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum
-
Putri Gus Dur Murka 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: TWK Mbelgedes!
-
Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
-
Pakar Hukum UGM Unggah Foto Gedung KPK, Ada Spanduk 'Berani Jujur Pecat'
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS