SuaraLampung.id - Sejumlah tempat wisata pantai di Kabupaten Pesawaran, tutup, selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan ini mengikuti edaran dari Gubernur Lampung.
Diketahui Gubernur Lampung mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penutupan operasional sementara pada libur Idul Fitri 1422 Hijriah guna mencegah persebaran Covid-19.
"Benar semua tutup sementara sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi," ujar koordinator pengemudi perahu wisata, Buloh, Jumat (14/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan seluruh pantai salah satunya Pantai Mutun telah menutup sementara operasional sejak tanggal 13-16 Mei mendatang.
"Di Mutun semua sudah tutup sejak kemarin baru buka kembali Senin besok, ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di lingkungan tempat wisata," ucapnya.
Menurutnya, untuk mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata selain menutup sementara operasional juga menyiapkan posko pemeriksaan tepat di depan pintu masuk objek wisata.
Terpantau sejumlah tempat wisata bahari lain di Kabupaten Pesawaran sepi pengunjung pada hari kedua Lebaran dan hanya menyisakan petugas kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pos pantau wisata.
Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar objek wisata bahari di Pesawaran, Saepudin.
"Sepi dari Pantai Klara sampai ujung pantai-pantai lain, sebab masih ditutup sementara, Senin baru buka kembali dan kemungkinan ramai," ujar Saepudin.
Baca Juga: Anies Larang Warga Tak Ber-KTP DKI Wisata ke Jakarta hingga 16 Mei
Ia mengatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun terakhir wisata bahari tidak terlalu ramai pengunjung.
"Kalau pantai biasanya ramai di waktu tertentu misalkan saat libur, namun semenjak Covid-19 tidak begitu ramai," katanya.
Dia mengharapkan pandemi Covid-19 secepatnya dapat segera usai, agar perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal.
"Harapannya cepat selesai Covid-19 ini, supaya kita bisa jualan normal seperti dulu lagi," ucapnya lagi.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara objek wisata selama libur Lebaran untuk mencegah persebaran Covid-19, setelah sebelumnya berencana membuka tempat wisata.
Larangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan