SuaraLampung.id - Sejumlah tempat wisata pantai di Kabupaten Pesawaran, tutup, selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan ini mengikuti edaran dari Gubernur Lampung.
Diketahui Gubernur Lampung mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penutupan operasional sementara pada libur Idul Fitri 1422 Hijriah guna mencegah persebaran Covid-19.
"Benar semua tutup sementara sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi," ujar koordinator pengemudi perahu wisata, Buloh, Jumat (14/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan seluruh pantai salah satunya Pantai Mutun telah menutup sementara operasional sejak tanggal 13-16 Mei mendatang.
"Di Mutun semua sudah tutup sejak kemarin baru buka kembali Senin besok, ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di lingkungan tempat wisata," ucapnya.
Menurutnya, untuk mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata selain menutup sementara operasional juga menyiapkan posko pemeriksaan tepat di depan pintu masuk objek wisata.
Terpantau sejumlah tempat wisata bahari lain di Kabupaten Pesawaran sepi pengunjung pada hari kedua Lebaran dan hanya menyisakan petugas kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pos pantau wisata.
Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar objek wisata bahari di Pesawaran, Saepudin.
"Sepi dari Pantai Klara sampai ujung pantai-pantai lain, sebab masih ditutup sementara, Senin baru buka kembali dan kemungkinan ramai," ujar Saepudin.
Baca Juga: Anies Larang Warga Tak Ber-KTP DKI Wisata ke Jakarta hingga 16 Mei
Ia mengatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun terakhir wisata bahari tidak terlalu ramai pengunjung.
"Kalau pantai biasanya ramai di waktu tertentu misalkan saat libur, namun semenjak Covid-19 tidak begitu ramai," katanya.
Dia mengharapkan pandemi Covid-19 secepatnya dapat segera usai, agar perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal.
"Harapannya cepat selesai Covid-19 ini, supaya kita bisa jualan normal seperti dulu lagi," ucapnya lagi.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara objek wisata selama libur Lebaran untuk mencegah persebaran Covid-19, setelah sebelumnya berencana membuka tempat wisata.
Larangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
Terkini
-
McDonald's Hadirkan Pesta Keju dan Daging di Cheeseburger Day: Promo Spesial yang Wajib Kamu Serbu!
-
Jangan Panik Tanggal Tua! Alfamart Hadirkan Promo Paling Murah Sejagat
-
Katalog Promo Spesial Indomaret: Belanja Hemat, Hati Senang, Stok Aman!
-
Jangan Panik Akhir Bulan! Alfamart Bikin Belanja Hemat, Cashback Rp18.000 Menanti!
-
Lari Pagi Tetap Cantik? Ini Dia 5 Sunscreen Wajib Punya untuk Pelari Wanita!