SuaraLampung.id - Seorang pria yang mengajak masyarakat untuk menerobos barikade petugas agar tetap bisa mudik ditangkap Bareskrim Polri.
Pria yang mengajak masyarakat untuk mudik ini diketahui berinisial W. Polisi menangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, membenarkan penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.
Baca Juga: Begini Tampang Pria Ajak Warga Terobos Penyekatan Mudik Berbaju Tahanan
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.
Sementara itu beberapa kejadian penerobosan posko penyekatan mudik dilakukan sejumlah masyarakat pemudik motor di wilayah Pantura, Karawang, Jawa Barat.
Video pemudik motor menerobos posko penyekatan tersebar luas di media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus