SuaraLampung.id - Selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, tempat wisata di Provinsi Lampung boleh tetap beroperasi. Padahal Lampung kini sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pengusaha tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata.
"Kita akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup," ucap Qodratul Ikhwan, Senin (3/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menuturkan, setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan.
"Nanti kita akan buat perjanjian dengan pengusaha, bila dalam pengawasan ada pelanggaran maka siap ditutup," katanya.
Menurutnya, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan.
"Diperkirakan akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung, dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 serta telah ada antisipasi di setiap posko perbatasan dengan melakukan tes cepat antigen," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Ganggu Okupansi Hotel, Ini Harapan PHRI Lampung
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PPKM skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021, guna memutus mata rantai persebaran Covid-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang