SuaraLampung.id - Selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, tempat wisata di Provinsi Lampung boleh tetap beroperasi. Padahal Lampung kini sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pengusaha tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata.
"Kita akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup," ucap Qodratul Ikhwan, Senin (3/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menuturkan, setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan.
"Nanti kita akan buat perjanjian dengan pengusaha, bila dalam pengawasan ada pelanggaran maka siap ditutup," katanya.
Menurutnya, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan.
"Diperkirakan akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung, dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 serta telah ada antisipasi di setiap posko perbatasan dengan melakukan tes cepat antigen," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Ganggu Okupansi Hotel, Ini Harapan PHRI Lampung
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PPKM skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021, guna memutus mata rantai persebaran Covid-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,