Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 April 2021 | 11:24 WIB
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. PT KAI Divre IV Tanjungkarang hentikan operasional kereta api pada 6-17 Mei 2021. [ANTARA]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. 

Sebagai bentuk dukungan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menghentikan operasional kereta api mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang tidak melayani perjalanan kereta api penumpang Kuala Stabas dan Rajabasa pada tanggal tersebut.

“Jadi mulai tanggal tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak ada kereta api penumpang yang beroperasi,” kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Selasa (27/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah di Lampung Sepakat Warga Shalat Ied Idul Fitri di Rumah

Menurutnya, tidak beroperasinya KA Kuala Stabas dan KA Rajabasa, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 tahun 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19 akibat mudik lebaran.

Jaka menjelaskan, pengoperasian KA penumpang terakhir pada tanggal 5 Mei 2021.

“Dari hari ini sampai 5 Mei 2021 KA penumpang masih beroperasi, lewat dari tersebut sudah tidak beroperasi,” tegasnya.

Untuk pembelian tiket, Ia mengatakan, para calon punumpang masih bisa memesan melalui aplikasi KAI Acces atau melalui gerai resmi pembelian tiket sampai tanggal 5 Mei 2021.

Jaka menjelaskan, larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional dari 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ini 7 Titik Penyekatan Kendaraan di Tol Lampung Ruas Bakter

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Load More