SuaraLampung.id - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah membuat pemerintah daerah melakukan penyekatan kendaraan di berbagai titik. Di Provinsi Lampung, Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (bakter) juga akan disekat.
PT Hutama Karya menyebutkan terdapat terdapat tujuh titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di Tol Lampung ruas Bakter.
“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito, di Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol Kalianda, gerbang tol Sidomulyo, gerbang tol Kotabaru, gerbang tol Natar, Rest Area Km 20 B, Rest Area Km 50 A, dan Rest Area Km 87 B.
“Kita akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini,” tegas Hanung.
Hanung menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penyekatan adalah Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sedangkan HK sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyekatan.
Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: Cegah Pemudik, Polisi Lakukan Penyekatan di Tol Lampung
Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Fluktuasi Pasar Modal
-
Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba
-
Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api
-
Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga
-
Abaikan Teriakan Penjaga Rel, Pemuda 21 Tahun Tewas Terseret Babaranjang di Bandar Lampung