SuaraLampung.id - Perum Damri Cabang Lampung membuka dua rute baru ke Pulau Jawa. Rute baru ini rencananya akan dimulai pada 30 April 2021.
Dua rute baru Perum Damri Lampung itu adalah Stasiun Tanjungkarang-Pelabuhan Tanjung Priok dan Stasiun Tanjungkarang-Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut General Manager Perum Damri Cabang Lampung, Ferdik Sakona, dari Tanjungkarang bus Damri akan melewati Kota Tangerang yakni di Bitung dan Citra Raya. Kemudian, ke Terminal Kalideres, Grogol, dan berakhir di Terminal Tanjung Priok.
Rute ini dilayani bus Damri kelas bisnis dengan tarif Rp220 ribu per penumpang. Berangkat dari Stasiun Tanjungkarang pukul 20.00 WIB dan dari Tanjung Priok berangkat pukul 19.00 WIB ke Bandar Lampung.
"Jika ada kapal merapat, Damri akan menjemput di Pelabuhan Tanjung Priok, karena kami sudah ada kerja sama dengan PT Pelindo II," kata Ferdik Sakona, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Untuk rute ke Sukabumi, Damri memakai bus kelas Eksekutif dengan jadwal berangkat pukul 20.00 WIB dari Stasiun Tanjungkarang dan dari Sukabumi ke Bandar Lampung pukul 17.00 WIB.
Damri mengenakan tarif Rp300 ribu per penumpang. "Kedua rute baru ini tetap dengan aturan protokol kesehatan yakni kapasitas 50% dari load factor," kata Ferdik.
Dia mengatakan pemesanan tiket dapat dilakukan secara online melalui Damri Apps. Namun rute ini akan berhenti sementara terkait larangan mudik 6-17 Mei dan akan beroperasi penuh hingga berakhirnya larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Bandara Radin Inten II Lampung Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat