SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung tetap beroperasi di masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Operasional di Bandara Radin Inten II itu hanya untuk melayani beberapa jenis penerbangan.
Eksekutif GM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan mengatakan, bandara tetap beroperasi karena harus melayani penerbangan logistik dan medivac.
Mengenai penerbangan penumpang umum, pihak Bandara Radin Inten II menyerahkan sepenuhnya kepada pihak maskapai penerbangan.
"Terkait rencana penerbangan di periode peniadaan mudik adalah kebijakan airlines. Karena memang selama masa tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan terdapat kriteria pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan," kata Hendra Irawan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (24/3/2021).
Baca Juga: Kota Bandung akan Tutup Terminal, Stasiun dan Bandara pada 6-17 Mei 2021
Dia mengatakan sesuai dengan tambahan (adendum) Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dalam rangka peniadaan mudik, dilakukan penambahan periode pengetatan pelaku perjalanan transportasi udara. Sebelumnya, masa peniadaan mudik yaitu sejak 22 April hingga 5 Mei.
"Masa peniadaan mudik diperpanjang menjadi 18-24 Mei 2021. Jadi, di masa perpanjangan itu, dilakukan pengetatan persyaratan perjalanan yaitu menunjukan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam utk PCR, rapid tes antigen, dan GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan," kata Hendra Irawan.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan itu yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Pengecualian lainnya untuk operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Udara.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
-
Himasakta, Formandibula, dan Imabsi Unila Gelar Workshop Wirausaha Gen Z
-
Gebyar Olimpiade PPKn ke-XI Fordika FKIP Unila: Tembus 300 Peserta!
-
Puisi Menggema di FKIP Unila, Imabsi Gelar Kegiatan Sehari Berpuisi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini