SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung tetap beroperasi di masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Operasional di Bandara Radin Inten II itu hanya untuk melayani beberapa jenis penerbangan.
Eksekutif GM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan mengatakan, bandara tetap beroperasi karena harus melayani penerbangan logistik dan medivac.
Mengenai penerbangan penumpang umum, pihak Bandara Radin Inten II menyerahkan sepenuhnya kepada pihak maskapai penerbangan.
"Terkait rencana penerbangan di periode peniadaan mudik adalah kebijakan airlines. Karena memang selama masa tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan terdapat kriteria pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan," kata Hendra Irawan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (24/3/2021).
Baca Juga: Kota Bandung akan Tutup Terminal, Stasiun dan Bandara pada 6-17 Mei 2021
Dia mengatakan sesuai dengan tambahan (adendum) Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dalam rangka peniadaan mudik, dilakukan penambahan periode pengetatan pelaku perjalanan transportasi udara. Sebelumnya, masa peniadaan mudik yaitu sejak 22 April hingga 5 Mei.
"Masa peniadaan mudik diperpanjang menjadi 18-24 Mei 2021. Jadi, di masa perpanjangan itu, dilakukan pengetatan persyaratan perjalanan yaitu menunjukan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam utk PCR, rapid tes antigen, dan GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan," kata Hendra Irawan.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan itu yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Pengecualian lainnya untuk operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Udara.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem