SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan kontruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribawono.
Lima tersangka masing-masing berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS. Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribawono.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Dari kelima tersangka tersebut 2 orang warga luar Provinsi Lampung. Sementara 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.
Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.
"Kelima tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Pandra dalam siaran pers nya, Sabtu (24/4/2021).
Polda Lampung melalukan penyidikan terkait kasus korupsi pekejaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019. Ada pun proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM).
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. URM ini, kerugian negara mencapai Rp60 hingga Rp65 miliar. Polda Lampung juga turut menyita uang Rp10 miliar, dari PT. URM yang diduga hasil korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan