SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengedepankan mediasi jika ada perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.
Dalam aturan-aturan itu diatur sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Perketat Prokes di Ruang Publik
"Untuk sanksi ada namun kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusi, bila gagal baru kita beri sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Agus, Rabu (21/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Agus sendiri mendorong perusahaan atau pun pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Kami mendorong perusahaan dan pemberi kerja membayarkan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Agus Nompitu.
Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh. "Pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 sehingga belum mampu memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
"Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021 bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 maka dialog dengan pekerja untuk mencari solusi harus dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui