SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewajibkan Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro di Lampung ini akan diterapkan hingga 3 Mei 2021. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menanggapi perintah pemerintah pusat ini.
Chusnunia Chalim mengimbau tempat publik untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, setelah Lampung diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," ujar Wagub Chusnunia Chalim, Selasa (20/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Chusnunia mengatakan dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan imbauan untuk kembali memperketat protokol kesehatan, juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
"Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab Covid-19 masih terjadi," ujarnya pula.
Menurutnya, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
"Adanya penilaian ini kita harus lebih awas, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
"Penerapan PPKM mikro ini mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penularan Covid-19," kata Reihana.
Ia menjelaskan PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kotak erat secara rutin dan berkala.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku sejak tanggal 20 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
PTBA dan Kejati Lampung Teken PKS Bantuan Hukum untuk Perkuat Pengawasan Proyek Strategis
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar