SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewajibkan Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro di Lampung ini akan diterapkan hingga 3 Mei 2021. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menanggapi perintah pemerintah pusat ini.
Chusnunia Chalim mengimbau tempat publik untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, setelah Lampung diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," ujar Wagub Chusnunia Chalim, Selasa (20/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Chusnunia mengatakan dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan imbauan untuk kembali memperketat protokol kesehatan, juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
"Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab Covid-19 masih terjadi," ujarnya pula.
Menurutnya, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
"Adanya penilaian ini kita harus lebih awas, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
"Penerapan PPKM mikro ini mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penularan Covid-19," kata Reihana.
Ia menjelaskan PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kotak erat secara rutin dan berkala.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku sejak tanggal 20 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 9 Maret 2026: Maghrib Jam Berapa?
-
Perbanas dan BRI Beberkan 3 Strategi Perbankan Hadapi Risiko Global
-
Promo Ramadan BRI di Kenangan Brands, Cashback 40% Pakai QRIS BRImo
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Ini Jadwal Imsak 9 Maret 2026