Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi sabu. Perwira polisi di Lampung dihukum pidana 7 tahun penjara karena menyelundupkan 1 kg sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraLampung.id - Perwira polisi asal Kota Metro, Provinsi Lampung, dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Perwira bernama AKP Andrianto itu dihukum penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg masuk ke Lampung. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hastuti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, AKP Andrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga: 7 Tunanetra di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kendaraan, Ini Penyebabnya

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andrianto, tujuh tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti satu bulan kurungan penjara," kata Hastuti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/4/2021) sore dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Atas putusan ini, pihak jaksa penuntut umum tak terima. JPU mengajukan banding.  

Ini karena hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan penjara. 

Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, diantaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, dan berjasa terhadap institusi Polri. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.

AKP Andrianto ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu 1 Kg lewat jalur ekspedisi, bersama oknum Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Adi Kurniawan.

Baca Juga: Positif Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Bakal Jalani Rehabilitasi

Saat itu BNN mendapat informasi dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya,  yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.

Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.

Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut. Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto.

Load More