SuaraLampung.id - Perwira polisi asal Kota Metro, Provinsi Lampung, dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Perwira bernama AKP Andrianto itu dihukum penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg masuk ke Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hastuti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, AKP Andrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andrianto, tujuh tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti satu bulan kurungan penjara," kata Hastuti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/4/2021) sore dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas putusan ini, pihak jaksa penuntut umum tak terima. JPU mengajukan banding.
Ini karena hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan penjara.
Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, diantaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, dan berjasa terhadap institusi Polri. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.
AKP Andrianto ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu 1 Kg lewat jalur ekspedisi, bersama oknum Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Adi Kurniawan.
Baca Juga: 7 Tunanetra di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kendaraan, Ini Penyebabnya
Saat itu BNN mendapat informasi dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya, yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.
Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.
Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut. Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami