SuaraLampung.id - Jual beli motor bodong alias tanpa surat resmi diungkap Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel). Polisi menangkap satu orang yang menjual motor bodong lewat media sosial Facebook.
Tersangka penjual motor bodong itu berinisial HK (25), warga Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menyebut pelaku diamankan ketika berada di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Pelaku menjual motor bodong ke Triyo Mahardika (25) warga Dusun Srimulyo, Desa Rulung Raya, Natar.
"Pelaku menjual sepeda motor melalui Facebook, namun nomor rangka dan nomor mesinnya dicetak ulang," kata Kompol Handy Prabowo, Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya menjual saru sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 secara COD (cash on delivery) kepada korban Rp9,7 juta pada Selasa (16/3/2021), pukul 20.00 WIB.
"Namun, saat sepeda motornya akan diproses balik nama dan cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dicetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung," lanjut Kapolsek.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada Minggu (28/3/2021), korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan pelaku.
Pada Sabtu (3/4/2011) pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan. Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan saru unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Terima Saweran Uang dari Mustafa
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah," jelas Kompol Hendy.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Harimau Sumatera Kembali Menerkam Petani di Lampung Barat, Kepala Luka Parah
-
Ratusan Pejuang Ruang Hidup Berkumpul di Lampung Timur, Siap Lawan 'Perampasan' di Tanah Sumatera
-
Lampung Sport Center: Investasi Rp4,7 Triliun Siap Bangkitkan Dunia Olahraga
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung