SuaraLampung.id - Jual beli motor bodong alias tanpa surat resmi diungkap Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel). Polisi menangkap satu orang yang menjual motor bodong lewat media sosial Facebook.
Tersangka penjual motor bodong itu berinisial HK (25), warga Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menyebut pelaku diamankan ketika berada di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Pelaku menjual motor bodong ke Triyo Mahardika (25) warga Dusun Srimulyo, Desa Rulung Raya, Natar.
"Pelaku menjual sepeda motor melalui Facebook, namun nomor rangka dan nomor mesinnya dicetak ulang," kata Kompol Handy Prabowo, Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya menjual saru sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 secara COD (cash on delivery) kepada korban Rp9,7 juta pada Selasa (16/3/2021), pukul 20.00 WIB.
"Namun, saat sepeda motornya akan diproses balik nama dan cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dicetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung," lanjut Kapolsek.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada Minggu (28/3/2021), korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan pelaku.
Pada Sabtu (3/4/2011) pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan. Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan saru unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Terima Saweran Uang dari Mustafa
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah," jelas Kompol Hendy.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?