SuaraLampung.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Tengah Muhammad Ghofur menjadi saksi sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021) Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah itu menceritakan mengenai saweran uang dari Mustafa untuk anggota DPRD.
Pemberian uang dari Mustafa yang saat itu menjabat Bupati Lampung Tengah terkait pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
Saat itu PT. SMI berencana meminjam uang senilai Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah. Namun pada saat itu hanya Fraksi PKS yang menerima pinjaman tersebut untuk disahkan dalam APBD.
Baca Juga: Pinjaman Disahkan, Mustafa Sawer Uang ke Anggota DPRD Lampung Tengah
"Saat itu paripurna deadlock karena hanya PKS yang menyatakan menerima usulan pinjaman PT. SMI, sementara fraksi lainnya menolak. Karena deadlock, akhirnya sidang dipending dan ternyata anggaran itu sudah masuk ke pembahasan APBD tahun 2018," kata M. Ghofur dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya JPU KPK menanyakan proses bisa masuknya pinjaman di APBD 2018, yang kemudian diketuk palu. Ghofur mengakui bahwa saat itu ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Lampung Tengah. Namun ia tidak mengetahui detail penerimaan uang tersebut.
"Saya tahunya hanya ada titipan untuk para anggota Fraksi PKS, isinya ratusan juta. Ketentuan pembagian uang berbeda-beda anggota biasa, ada badan anggaran, badan musyawarah, wakil ketua fraksi, dan ketua fraksi," ujar M. Ghofur.
Selanjutnya JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 poin 7 bahwa ada kresek hitam bertuliskan nominal Rp232 juta dengan rincian sesuai jabatan. Ada pun yang didapat untuk anggota biasa Rp20 juta, badan anggaran Rp25 juta, badan musyawarah Rp28 juta, kemudian Ketua Fraksi Rp35 juta.
Ada pun rincinan yang diserahkan untuk Joni Ardito Rp29 juta yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp24 juta yang seharusnya Rp48 juta, Gatot Rp11,8 juta yang seharusnya 23 juta.
Baca Juga: Demi Beli Perahu PKB di Pilgub Lampung, Mustafa Sampai Utang ke Saudara
Kemudian Purismono Rp11,5 juta yang seharusnya Rp23 juta, Evi Rp10 juta yang seharusnya Rp20 juta, dan Gofur Rp30 juta yang seharusnya Rp60 juta.
Berita Terkait
-
Jumlah Pangkalan di Jakarta 5.100 Unit, Legislator PKS Pertanyakan Distribusi Gas LPG 3 Kilogram
-
Tertangkap Kamera, Shawn Mendes Ikut Salat Jumat di New York
-
PSI Mau Ajukan Lagi Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
-
Buntut Larang Dokter Pakai Jilbab, Manajemen RS Medistra Dipanggil Fraksi PKS DPRD DKI
-
3 Pemain Keturunan Indonesia Beragama Islam seperti Ragnar Oratmangoen, Ikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
BRI Fasilitasi UMKM Ekspor Produk Unggulan di Pameran FHA Singapura
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025