SuaraLampung.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Tengah Muhammad Ghofur menjadi saksi sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021) Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah itu menceritakan mengenai saweran uang dari Mustafa untuk anggota DPRD.
Pemberian uang dari Mustafa yang saat itu menjabat Bupati Lampung Tengah terkait pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
Saat itu PT. SMI berencana meminjam uang senilai Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah. Namun pada saat itu hanya Fraksi PKS yang menerima pinjaman tersebut untuk disahkan dalam APBD.
"Saat itu paripurna deadlock karena hanya PKS yang menyatakan menerima usulan pinjaman PT. SMI, sementara fraksi lainnya menolak. Karena deadlock, akhirnya sidang dipending dan ternyata anggaran itu sudah masuk ke pembahasan APBD tahun 2018," kata M. Ghofur dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya JPU KPK menanyakan proses bisa masuknya pinjaman di APBD 2018, yang kemudian diketuk palu. Ghofur mengakui bahwa saat itu ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Lampung Tengah. Namun ia tidak mengetahui detail penerimaan uang tersebut.
"Saya tahunya hanya ada titipan untuk para anggota Fraksi PKS, isinya ratusan juta. Ketentuan pembagian uang berbeda-beda anggota biasa, ada badan anggaran, badan musyawarah, wakil ketua fraksi, dan ketua fraksi," ujar M. Ghofur.
Selanjutnya JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 poin 7 bahwa ada kresek hitam bertuliskan nominal Rp232 juta dengan rincian sesuai jabatan. Ada pun yang didapat untuk anggota biasa Rp20 juta, badan anggaran Rp25 juta, badan musyawarah Rp28 juta, kemudian Ketua Fraksi Rp35 juta.
Ada pun rincinan yang diserahkan untuk Joni Ardito Rp29 juta yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp24 juta yang seharusnya Rp48 juta, Gatot Rp11,8 juta yang seharusnya 23 juta.
Baca Juga: Pinjaman Disahkan, Mustafa Sawer Uang ke Anggota DPRD Lampung Tengah
Kemudian Purismono Rp11,5 juta yang seharusnya Rp23 juta, Evi Rp10 juta yang seharusnya Rp20 juta, dan Gofur Rp30 juta yang seharusnya Rp60 juta.
"Saya masuk anggota biasa, badan anggaran, dan ketua fraksi sekitar itu menerimanya. Pembagian kepada anggota fraksi, cara membaginya saya sampaikan saat rapat anggota. Setelah itu teman-teman diminta untuk mengesahkan," jelas Ghofur.
Kemudian JPU KPK menanyakan lagi terkait penerimaan APBD tahun 2017 dan 2018 yang dikelola M. Ghofur. Total ia menerima untuk APBD perubahan Rp37,5 juta, APBD murni 2018 Rp30 juta, dan mengelola sisa fraksi Rp116 juta. Kemudian uang-uang itu sudah dikembalikan total Rp232 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Catat Pertumbuhan Positif, Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna