Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 16:31 WIB
Sidang kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Tengah pernah mendapat saweran dari Bupati Lampung Tengah Mustafa di tahun 2018. Saweran itu terkait pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI. 

Pemberian uang kepada anggota DPRD Lampung Tengah dari Mustafa ini diungkapkan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi saat menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021). 

Rosidi mengaku pernah mendapatkan uang Rp48 juta, untuk mengesahkan rapat paripurna peminjaman PT. SMI dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, Ahmad Rosidi pernah menyetorkan uang Rp900 juta untuk mendapatkan proyek.

Dalam persidangan, Ahmad Rosidi mengakui selain dirinya, ada juga anggota DPRD Lampung tengah lainnya yang mendapatkan saweran dari Mustafa, untuk mengesahkan pinjaman PT. SMI dalam rapat paripurna di tahun 2018.

Baca Juga: GMP Lampung Tengah Digeledah KPK, Terkait Suap Petugas Pajak

Ada pun besaran uang yang dibagikan untuk mengesahkan paripurna jumlahnya berbeda-beda, namun yang paling besar untuk Ketua Fraksi Partai senilai Rp48 juta.

"Ada pun rincian uang saat itu, Rp48 juta untuk Ketua Fraksi, Rp40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, serta Rp20 juta untuk anggota biasa. Termasuk saya mendapat jatah Rp48 juta melalui Zainudin (anggota DPRD Lampung Tengah)," kata Ahmad Rosidi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Sebelum pengesahan, Ahmad Rosidi mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman PT. SMI dalam rapat badan anggaran. Hal ini dikarenakan pada saat itu, pinjaman tersebut sudah masuk rencana kerja dan anggaran (RKA), dimana prosedurnya harus lewat persetujuan DPRD selanjutnya baru masuk ke RKA.

"Akhirnya permohonan itu pun disetujui, setelah adanya penyerahan sejumlah uang ke anggota dewan lainnya. Uang Rp48 juta itu saya kembalikan, lalu saya ambil bungkusan untuk anggota fraksi," ujar Ahmad Rosidi.

Ada pun masing-masing anggotanya ini mendapat uang Ria Agusria Rp40 juta, Zainudin Rp40 juta, Zainul Abidin Rp40 juta, Misro Haki Rp40 juta, Heri Sugianto Rp40 juta, Firdaus Ali Rp20 juta, Sofian Rp20 juta, dan Slamet Widodo Rp20 juta.

Baca Juga: Demi Beli Perahu PKB di Pilgub Lampung, Mustafa Sampai Utang ke Saudara

Total uang yang didapat saat itu berjumlah Rp268 juta, kemudian untuk pengesahan APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp5 juta.

Kemudian terkait uang setoran fee proyek Rp900 juta, Ahmad Rosidi mengaku saat itu mencarikan pekerjaan untuk rekannya, namun ia tidak pernah mendapatkan proyek di Dinas Lampung Tengah.

Saat itu rekannya bernama Suhapri yang juga kontraktor, meminta bantuan untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

"Awalnya saya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan, karena saat itu masih proses Pilkada, jadi prosesnya sulit dan repot. Namun Suhapri tetap memaksa, lalu saya telepon Andre yang menyuruh meminta untuk bersabar. Lalu dapat kabar diminta Andre untuk menyerahkan fee Rp475 juta," jelas Ahmad Rosidi.

Selanjutnya Ahmad Rosidi mempercayainya, lalu dirinya kembali diminta untuk menyerahkan fee proyek sebulan kemudian. Lalu uang kedua itu diberikan di Masjid Korpri senilai Rp450 juta, sehingga total yang disetorkan senilai Rp900 juta. Akan tetapi setelah penyerahan Rp900 juta, gagal mendapatkan proyek karena ada OTT KPK. 

Load More