SuaraLampung.id - Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah, Provinsi Lampung, didatangi tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/3/2021).
Kedatangan tim KPK ini dalam rangka menggeledah kantor PT GMP Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil penggeledahan, Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik di kantor PT GMP Lampung Tengah.
"Di lokasi ini ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis malam.
Penggeledahan pun telah dilakukan penyidik antirasuah pada pukul 12.00 WiB sampai 20.00 WIB. Barang-barang yang disita akan diverifikasi untuk nantinya dijadikan barang bukti dalam persidangan.
"Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai dugaan korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah, itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.
Baca Juga: Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
“Pemeriksaan pajak, bagaimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” jelasnya.
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Kemenkeu.
“Sudah (menggeledah) dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kami sinergi,” kata Alexander.
“Jadi satu sisi kami tangani suapnya, nanti teman-teman Dirjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib. Yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaannya tidak benar diperiksa ulang,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang
-
Diskon Indomaret Akhir November: Harga Yogurt dan Sosis Turun, Banyak Produk Jadi Rp 3 Ribuan
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya