SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 15 bulan penjara kepada Dadan Darmansyah, ASN di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
Selain Dadan, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Pejabatnya Terlibat Korupsi, Gubernur Lampung: Kalau Kurang Keluar dari PNS
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Aditya Karjanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Degan ini dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Efniyanto dalam persidangan, Senin (5/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, Aditya Karjanto juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dikembalikan maka diganti subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian Aditya Karjanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi.
Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca Juga: Edi Yanto Mundur Sebagai Asisten II, Ini Kata Gubernur Lampung Arinal
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara.
Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui