SuaraLampung.id - Kasus dugaan korupsi pajak minerba di Kabupaten Lampung Selatan akan segera diadili di meja hijau. Kasus ini kini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi minerba Lampung ke jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan sekarang sudah di tangan tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/3/2021).
Para tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Fakta Lengkap Penembakan Sopir Taksi Online di Lampung
Tahap selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pihak PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidang.
Pada perkara ini penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yuyun Maya Saphira, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Lalu ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di BPPRD yaitu Marwin, M Efriansyah Agung, dan Soma Mudawan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
yaitu dakwaan primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lalu dakwaan subsidair Kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Video Warga Biarkan Korban Penembakan Terduduk di Pinggir Jalan
Dalam perkara ini, Yuyun adalah otak kasus ini. "Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Berita Terkait
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Radityo Egi Pratama dari Partai Apa? Bupati Termuda di Lampung yang Punya Harta Rp34 Miliar
-
Profil Radityo Egi Pratama, Bupati Lampung Selatan
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Mahasiswa KKN Unila Berdayakan UMKM Lampung Selatan Lewat Branding Digital
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal