Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:20 WIB
Pelimpahan tersangka korupsi minerba di Lampung Selatan, Senin (22/3/2021). [Dok Kejati Lampung]

Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.

Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.

Load More