SuaraLampung.id - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan dan Erlina ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan hakim MK dalam gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Pesisir Barat dibacakan secara virtual pada Kamis (18/3/2021).
Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Pesisir Barat dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509 jiwa.
Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar dua persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 34.353 suara dan pihak terkait (Agus Istiqlal-Dzulqoni) adalah 41.234 suara. Sehingga selisih antara keduanya.5.881 suara atau 6,61 persen sehingga lebih 1.779 suara.
Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo.
Baca Juga: Tommy Winata Sambut Ketua DPD RI di Pesisir Barat, Ini yang Disampaikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Lampung Jadi Magnet Investor! 15 LOI Ditandatangani, Proyek Rp22 Triliun Siap Digarap
-
Sindikat Pencuri ECU Mobil Diringkus Polisi, Beraksi Lebih dari 25 Kali di Lampung
-
Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Cuan Akhir Pekan
-
Maksimalkan Link Dana Kaget Terbaru untuk Uang Belanja Akhir Pekan
-
Promo JSM Alfamidi 7-9 November 2025: Belanja Hemat, Kebutuhan Terpenuhi