Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menolak gugatan Aria Lukita Budiwan dan Erlina di PIlkada Pesisir Barat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraLampung.id - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan dan Erlina ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan hakim MK dalam gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Pesisir Barat dibacakan secara virtual pada Kamis (18/3/2021). 

Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Pesisir Barat dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Tommy Winata Sambut Ketua DPD RI di Pesisir Barat, Ini yang Disampaikan

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509  jiwa.

Sehingga seharusnya perbedaan suara hanya sebesar dua persen. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 34.353 suara dan pihak terkait (Agus Istiqlal-Dzulqoni) adalah 41.234 suara. Sehingga selisih antara keduanya.5.881 suara atau 6,61 persen sehingga lebih 1.779 suara.

Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo.

Baca Juga: Kabel Listrik Setinggi Satu Meter Melintang di Lahan Warga Pesisir Barat

Load More