SuaraLampung.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi di bidang properti. Relaksasi itu berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan relaksasi pembiayaan kredit properti hingga 0 (nol) persen.
Kebijakan relaksasi di bidang properti ini disambut positif Ketua Real Estat Indonesia (REI) Lampung Djoko Santoso. Adanya relaksasi ini, Djoko optimistis dapat meningkatkan penjualan.
Ia menjelaskan dengan adanya sejumlah kebijakan relaksasi oleh pemerintah dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian.
"Kami optimistis adanya relaksasi di sektor properti dapat meningkatkan penjualan properti serta mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan selama pandemi COVID-19 sektor properti menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak dengan penurunan pembelian 70-80 persen.
"Pada tahun 2020 kemarin tercatat penurunan pembelian properti 70-80 persen, namun ini merupakan lintasan peristiwa yang harus dijalani serta tidak dapat dicegah sebab banyak pula sektor yang terdampak pandemi COVID-19," ucapnya.
Ia mengatakan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan dapat memberi peluang bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk baru setelah terbentuknya sentimen positif di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, sebaiknya memanfaatkan momen ini sebab pemerintah telah memberikan beragam kemudahan dalam hal pembiayaan kredit ataupun pajak," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan terjadi pula relaksasi di sektor lain untuk menunjang pemulihan perekonomian.
Baca Juga: Erick Thohir Diminta Tak Salah Pilih Calon Dirut BTN
"Harapannya tidak hanya sektor properti dan otomotif, namun di sektor lain pun bisa mendapatkan relaksasi lalu semua pemangku kepentingan pun harus ikut serta menyukseskan program ini guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan