SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengungkap kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan seorang wajib pajak berinisial AC.
Wajib pajak AC diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.
Menurut Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.195.901.041.
Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Baca Juga: Temuan Janggal Polda Lampung di Kasus Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung
"Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan," katanya, Kamis (4/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni