SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengungkap kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan seorang wajib pajak berinisial AC.
Wajib pajak AC diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.
Menurut Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.195.901.041.
Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan," katanya, Kamis (4/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung
-
Lampung Begawi 2025 Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar, Bukti UMKM Lampung Berjaya
-
Lowongan Kerja BSI: Mencari Pemimpin Keamanan TI untuk Perkuat Pertahanan Siber
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI