SuaraLampung.id - Warga Bandar Lampung, ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka harus segera dibuat Kutipan Akta Kematian. Kutipan Akta kematian ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kutipan Akta kematian ini berguna untuk mencegah data kependudukan orang yang telah meninggal dunia disalahgunakan pihak lain.
Jika kutipan akta kematian telah diterbitkan, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapus dan namanya dihilangkan dari Kartu Keluarga (KK).
Lalu apa syarat membuat Kutipan Akta Kematian? Berikut syarat dan prosedur membuat Kutipan Akta Kematian yang dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Mengisi Formulir
2. Fotocopy KK
3. KTP-el Asli
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili
Prosedur Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kelengkapan berkas;
2. Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian;
3. Validasi berkas oleh Sekretaris Dinas;
4. Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen;
5. Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register penerbitan kutipan akta kematian;
7. Kepala Dinas menandatangani dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian;
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
Itulah syarat dan cara membuat Kutipan Akta Kematian bagi warga Bandar Lampung.
Baca Juga: Catat, Syarat Buat Kutipan Akta Perkawinan di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi