SuaraLampung.id - Warga Bandar Lampung, ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka harus segera dibuat Kutipan Akta Kematian. Kutipan Akta kematian ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kutipan Akta kematian ini berguna untuk mencegah data kependudukan orang yang telah meninggal dunia disalahgunakan pihak lain.
Jika kutipan akta kematian telah diterbitkan, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapus dan namanya dihilangkan dari Kartu Keluarga (KK).
Lalu apa syarat membuat Kutipan Akta Kematian? Berikut syarat dan prosedur membuat Kutipan Akta Kematian yang dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Baca Juga: Catat, Syarat Buat Kutipan Akta Perkawinan di Bandar Lampung
Syarat Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Mengisi Formulir
2. Fotocopy KK
3. KTP-el Asli
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili
Prosedur Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kelengkapan berkas;
2. Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian;
3. Validasi berkas oleh Sekretaris Dinas;
4. Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen;
5. Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register penerbitan kutipan akta kematian;
7. Kepala Dinas menandatangani dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian;
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
Itulah syarat dan cara membuat Kutipan Akta Kematian bagi warga Bandar Lampung.
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!