SuaraLampung.id - Bagi anda warga Bandar Lampung yang ingin membuat kartu keluarga (KK) baru, harus menyiapkan beberapa syarat.
Persyaratan ini harus dipenuhi saat mengurus pembuatan KK baru agar bisa diproses petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa saja syarat dan prosedur mengurus KK baru? Berikut cara membuat KK baru yang dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Persyaratan Membuat KK Baru
Baca Juga: Pilu! Viral Keluarga Tunanetra Probolinggo Tak Dapat Beras, KKS Diblokir
1.Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat
2. KK asli daerah asal pemohon
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian
Prosedur Membuat KK Baru
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Waktu yang dibutuhkan dalam membuat KK Baru tidak terlalu lama. Untuk pendaftaran hanya memakan waktu 5 – 15 menit. Setelah itu menunggu selama dua hari kerja untuk diproses. Setelah dua hari warga Bandar Lampung bisa mengambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung hanya 5 – 10 menit.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam pembuatan KK baru ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Baca Juga: Kartu Keluarga Sampai Tak Muat, Viral Suami Istri Punya 15 Anak
Berita Terkait
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
-
Resmi Jadi WNI, Kartu Keluarga Kevin Diks Penuh Sesak, Netizen Heboh Tebak-tebakan Siapa Kepala Keluarga
-
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
-
Heboh! Video Lama Kaesang Pangarep Naik Jet Pribadi Sebelum Pisah KK Viral, Netizen Tagih KPK
-
Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga Setelah Bercerai
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar